Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Minta Pengangkatan Suhartoyo Batal

Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Minta Pengangkatan Suhartoyo Batal - GenPI.co
Anwar Usman melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta berupa meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK batal. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)

GenPI.co - Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta berupa meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah.

Isi dari gugatan itu meminta supaya Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, 9 November 2023 mengenai pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 tidak sah atau batal.

Selain itu juga meminta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dicabut. Kemudian memulihkan nama baik Anwar Usman dan kedudukannya sebagai Ketua MK.

BACA JUGA:  Anwar Usman Layangkan Gugatan ke Ketua MK Suhartoyo

“Mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua MK,” demikian isi gugatan Anwar Usman, dikutip dari Antara, Rabu (31/1).

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc memberi sanksi terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK.

BACA JUGA:  Desakan Mundur, Eks Ketua MK Anwar Usman Digugat Belasan Warga Banyumas

Adik ipar dari Presiden Jokowi tersebut dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim saat mengadili perkara terkait batas usia capres dan cawapres.

Hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih sebelumnya menyampaikan gugatan Anwar Usman itu tidak berpengaruh pada soliditas internal hakim Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  Anwar Usman Sakit, Tidak Hadiri Pelantikan Ketua MK Suhartoyo

“Urusan kami di yudisial. Kami sudah memilah sedemikian rupa. Ya yudisial saja,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya