GenPI.co - KPU RI masih melakukan pendataan jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 yang meninggal dunia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pendataan juga untuk melihat perbedaan waktu meninggalnya petugas KPPS tersebut.
“Kami harus bedakan (waktu meninggalnya), pada sebelum pemungutan. Kemudian hari pemungutan, atau setelah pemungutan suara,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/2).
Dia mengungkapkan dari monitoring sejauh ini untuk jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia tidak sebanyak pada Pemilu 2019.
“Tidak banyak (seperti Pemilu 2019) jumlahnya,” tuturnya.
Idham menyampaikan beban kerja yang berat bagi KPPS ini karena proses penghitungan suara harus selesai di tingkat TPS.
Ketika penghitungan suara belum selesai pada hari pemungutan suara maka akan dapat diekstensi 12 jam. Sebab prosesnya tidak boleh berhenti.
“Jadi proses penghitungan suara tidak boleh terhenti. Harus bisa diselesaikan di tingkat TPS,” ujarnya.
Idham mengatakan KPU sebenarnya telah mengusulkan supaya penghitungan suara dilakukan dua panel, yakni penghitungan Pilpres dan DPD. Kemudian panel menghitung DPR dan DPRD.
“Kalau dua panel penghitungan suara di TSP maka ada efisiensi waktu. Tetapi dalam rapat konsultasi, masih dipandang cukup satu panel,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News