Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

16 Februari 2024 16:15

GenPI.co - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (16/2).

Hal ini terkait statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut.

BACA JUGA:  Hari Ini, KPK Panggil dan Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

"Yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali) saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata dia, Jumat.

Tak cuma Bupati Sidoarjo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi di BPPD Sidoarjo, Masuk ke Bupati Sidoarjo?

Ketiga saksi ini adalah ASN Pemkab Sidoarjo Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya Imam Purwanto alias Irwan, dan pihak swasta Robbin Alan Nugroho.

Namun demikian, Ali belum membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap para saksi.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Korupsi untuk Kebutuhan Bupati Sidoarjo

Sebagai informasi, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada 29 Januari 2024.

Kasus ini terbongkar setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat.

Selanjutnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo terkait kasus ini.

Dalam OTT KPK tersebut, terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.

KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co