GenPI.co - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekda Maluku Utara Samsudin Abdul kadir dalam kasus dugaan tindak pidana suap proyek barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Samsudin Abdul Kadir tersebut dijadwalkan pada Senin (19/2).
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sekda Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir,” katanya dikutip dari Antara, Senin (19/2).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam kasus dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) itu.
Saksi-saksi itu di antaranya Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T. Ali, PNS Maluku Utara Jufri Salim, pensiunan PNS Muabdin Hi Rajab.
Selanjutnya dari pihak swasta yakni Olivia Bachmid dan Silvester Andreas serta Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi.
Ali Fikri belum memberikan penjelasan lebih detail terkait materi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi itu.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Pemrov Malut.
Selain itu ada lima tersangka yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).
Kemudian Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News