GenPI.co - MKMK menggelar Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dalam menangani kasus dugaan pelanggaran hakim konstitusi, salah satunya Anwar Usman.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan RMK ini untuk meminta klarifikasi dari para pelapor untuk menentukan langkah selanjutnya.
“RMK ini untuk menentukan apakah laporan layah diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/2).
Rapat yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi itu dihadiri oleh hakim I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri.
Kemudian sejumlah pelapor yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi, serta Harjo Winoto dari Firma Hukum Rahnoto dan Rekan.
Advokat Zico melaporkan dua hal kepada MKMK, yakni mengenai pernyataan Anwar Usman saat konferensi pers pada November 2023.
Salah satu poinnya yakni Anwar Usman mengungkapkan kalau dirinya sudah tahu ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.
Anwar Usman juga merasa difitnah dengan keji dalam menganai perkara batas usia capres dan cawapres.
Zico menilai pernyataan yang disampaikan Anwar Usman terkait fitnah itu seolah tidak terima dengan putusan MKMK.
Sedangkan laporan kedua yakni terkait gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta supaya pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK tidak sah.
“Terlepas menggugat merupakan hak warga negara, tetapi itu tidak etis karena sebagai sesama hakim. Hakim kok menggugat hakim. Bagi saya itu dugaan pelanggaran etik,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News