GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengeluarkan vonis bebas mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dalam membacakan putusan mengatakan Prof Antara tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari semua tuntutan JPU Kejati Bali.
Dakwaan primer maupun subsider pertama, kedua, dan ketiga dianggap tidak bisa dibuktikan selama persidangan.
“Membebaskan terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/2).
Hakim memerintahkan supaya terdakwa dibebaskan dari tahanan sementara seusai pembacaan putusan.
Selain itu, pemulihan hak terdakwa yang meliputi kemampuan, kedudukan dan jabatannya. Atas vonis itu, JPU Kejati Bali pun langsung mengajukan banding.
Sedangkan terdakwa Prof Antara dan tim penasihat hukumnya langsung menerima vonis yang dikeluarkan majelis hakim.
Prof Antara seusai sidang pembacaan vonis mengatakan sejak awal dirinya memang yakin tak melakukan apa pun yang didakwakan oleh jaksa.
“Kami tidak melakukan seperti apa yang disangkakan. Tetapi kami menghargai proses hukum yang ada dan kita saksikan memang tidak terbukti,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News