GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta seluruh pihak tidak perlu takut terkait wacana pengajuan hak angket merespons dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Yanuar mengatakan hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki DPR RI dan dijamin undang-undang.
Dia menyampaikan tujuan dari hak angket ini pun baik, yakni untuk menguji dan menyelidikan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting.
“Jika pengajuan hak angket ini syaratnya terpenuhi maka tidak ada yang boleh menghalangi prosesnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/2).
Yanuar menilai mekanisme tersebut diperlukan ketika pemerintah sudah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemilu.
Dia menyebut hak penyelidikan atau hak angket itu pun secara formal dilindungi oleh undang-undang.
Menurut Yanuar, karena ekskalasinya luas maka dugaan kecurangan pemilu tidak cukup ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu maupun aparat terkait.
Yanuar mengatakan dengan hak angket itu maka mencerminkan kepedulian DPR serta berfungsi untuk pengawasan terhadap hal penting yang memiliki dampak kehidupan nasional.
Dia menyampaikan ketika DPR tidak berbuat apa-apa maka justru akan dihujat publik karena dianggap mandul merespons pelaksaan pemilu yang dianggap carut marut.
“Hak angket itu hal biasa. Nggak perlu ditakutkan kalau tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan,” ucap legislator asal PKB itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News