GenPI.co - Kejari Kota Semarang bantu tagih tunggakan iuran kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap tiga perusahaan dengan total Rp 704 juta.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan tiga perusahaan tersebut menunggak iuran kepersertaan BPJS Ketegakerjaan selama 2023.
“Penagihan dilakukan setelah melalui gugatan sederhana yang dilayangkan ke PN Semarang,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (24/2).
Dalam perkara ini, kejaksaan menjadi jaksa pengacara negara BPJS Ketenagakerjaan. Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan tersebut.
Tiga perusahaan itu yakni CV Berkibar Bersama Bendera yang memiliki tunggakan iuran sebesar Rp 89 juta.
Selanjutnya PT Singosari Karunia Sejahtera dengan tunggakan mencapai RP 487 juta. Kemudian SCM Enterprises Apparel yang memiliki tunggakan Rp 128 juta.
Lamanya tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu pung masing-masing perusahaan bervariasi.
Sarwanto menyampaikan pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap tiga perusahaan itu sebelum gugatan dilayangkan. Namun tidak ada itikad untuk membayar dari ketiganya.
Dia mengatakan tiga perusahaan tersebut menunggak pembayaran karena ada sejumlah alasan. Salah satunya kondisi keuangan yang bermasalah.
“Ketika tiga perusahaan tidak memenuhi putusan pengadilan, maka kami ajukan permohonan sita jaminan untuk ganti pembayaran,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News