GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menemukan kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto mengatakan dugaan penggelembungan suara ini terjadi di daerah pilihan (Dapil) Nganjuk III yang meliputi Kecamatan Kertosono, Ngonggot, dan Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
"Dugaan penggelembungan suara tersebut menjadi salah satu objek pelapor pada kami. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan termasuk PPK dan panwascamnya," kata dia, Minggu (25/2).
Yudha menjelaskan kasus dugaan penggelembungan suara ini melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta petugas pengawas kecamatan.
Dia menegaskan Bawaslu akan memproses oknum Ketua PPK Kertosono yang berinisial MA serta anggota Panwas Kecamatan Kertosono MM.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara salah satu calon legislatif di Dapil III Nganjuk dalam Pemilu 2024.
Dalam kasus ini, pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Nganjuk ini viral di media sosial.
Sejumlah calon legislatif dan simpatisan di Kabupaten Nganjuk sempat mendatangi oknum Ketua PPK Kecamatan Kertosono dan panwascam pada Jumat (23/2) malam.
Dugaan ini bermula ketika suara salah satu calon legislatif dari Partai Golkar bertambah drastis.
Kedua oknum lalu mengaku memasukkan suara calon legislatif lain ke calon legislatif tersebut.
Keduanya diketahui disuruh oleh tim salah satu calon legislatif.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono memastikan masalah ini tidak mempengaruhi proses tahapan pemilu di Nganjuk.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News