GenPI.co - Cawapres Mahfud MD menyebut pengajuan hak angket di DPR RI sangat boleh dilakukan untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud MD mengatakan kondisi saat ini seakan ada penyebaran narasi dari sejumlah juru bicara yang menyebut hak angket tidak cocok.
“Sangat sangat boleh, siapa bilang tidak cocok,” katanya dikutip dari Antara, Senin (26/2).
Menurut dia, hak angket merupakan hak DPR RI melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan terkait kebijakan pemerintah.
Dalam pengajuan hak angket itu pun tentu harus berdasar pada sejumlah sejumlah syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.
Ahli hukum tata negara itu juga menyebut hak angket itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu maupun mengubah keputusan KPU atau Mahkamah Konstitusi.
Hak angket itu juga merupakan urusan dari DPR RI dengan partai politik. Dirinya sebagai cawapres pun tak memiliki kewenangan mengajukannya.
Sebelumnya, capres Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya pada Pilpres 2024 untuk mengajukan hak angket di DPR RI.
Hak angket tersebut menjadi salah satu upaya dalam memuinta keterangan dari KPU RI dan Bawaslu RI terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga membantah terkait isu yang menyebutkan cawapres pendampingnya yakni Mahfud MD tidak sependapat dengan pengajuan hak angket itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News