Ada 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Faktanya

28 Februari 2024 06:40

GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu ini terakumulasi hingga 26 Februari 2024.

"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja, dikutip Rabu (28/2).

BACA JUGA:  Bawaslu RI: 780 TPS Direkomendasi Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Bagja membeberkan dari data tersebut ada sebanyak 482 laporan dan 541 temuan diregistrasi.

Di sisi lain, 104 temuan lainnya belum diregistrasi.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Pemungutan Suara Susulan di Paniai Harus Ada Jaminan Keamanan

"Hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," papar dia.

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menambahkan kasus pelanggaran pidana pemilu paling banyak adalah pelanggaran administrasi.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Pengawas Pemilu Bisa Dapat Santunan Ganda Jika Anggota BPJS

Menurut dia, pelanggaran administrasi ini terjadi, di antaranya kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, hingga soal kode etik.

Selain itu, dugaan pelanggaran pemilu meliputi soal dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suaraini berkaitan dengan politik uang.

"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," papar Herwyn.

Herwyn membeberkan kasus ini masih ditangani Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.

Ada pula pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co