GenPI.co - Presiden Jokowi menyebut pemberian kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto merupakan usulan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Jokowi mengatakan dirinya kemudian memberikan persetujuan atas usulan Panglima TNI tersebut, untuk kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
“Semuanya, berangkat dari bawah. Berdasar usulan Panglima TNI, saya setujui,” katanya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2).
Dia mengungkapkan Prabowo Subianto pun sebelumnya juga menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 lalu.
Pemberian Bintang Yudha Dharma Utama itu karena jasa dari Prabowo Subianto pada bidang pertahanan, sehingga memberi kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pun telah melakukan verifikasi sebelum diberikannya anugerah Bintang Yudha Dharma Utama.
Jokowi menyampaikan implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 mengenai Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selanjutnya menyampaikan usulan supaya Prabowo Subianto mendapat kenaikan pangkat secara istimewa.
Kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan itu diberikan Jokowi ke Prabowo Subianto saat Rapim TNI 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News