GenPI.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta seluruh komisioner KPU.
Sidang kode etik itu menindaklanjuti aduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang dilayangkan seorang warga asal Kabupaten Jember.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pengadu atas nama Rico Nurfiansyah Ali yang merupakan ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat di Jawa Timur.
“Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggara kode etik penyelenggara pemilu dibuka dan terbuka untuk umum,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/2).
Dalam sidang tersebut, Rico hadir secara virtual memakai aplikasi rapat daring. Sedangkan Hasyim Asy’ari dan sejumlah komisioner hadir langsung.
Pada pokok perkara, Rico menyebut aduan itu didasari adanya sejumlah pemberitaan media massa pada 29 November 2023 mengenai data DPT diretas.
Hal itu dianggap melanggar prinsip akuntabel sebagaimana dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2 huruf B dan Pasal 6 Ayat 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Rico mengaku patut khawatir datanya juga bocor, sehingga meminta supaya majelis sidang DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada para teradu.
Sementara, Anggota Komisioner KPU Mochammas Afifudin mewakili pihak teradu mengatakan setelah adanya informasi dugaan peretasan itu, maka KPU langsung melakukan mitigasi.
“KPU langsung mengecek Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dan menonaktifkan akun penggunanya untuk penenganan dugaan peretasan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News