Jaksa KPK Ungkap Kronologis Syahrul Yasin Limpo Usir eks Sekjen Kementan

29 Februari 2024 12:30

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah mengusir eks Sekjen Kementan Momon Rusmono karena tak menuruti perintah pemerasan.

JPU KPK Masmudi mengatakan pengusiran terjadi pada Januari 2020 saat perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten.

Syahrul Yasin Limpo meminta Momon turun dari mobil dan pindah ke kendaraan lain karena tidak mematuhi perintah untuk memeras.

BACA JUGA:  KPK: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

“Momon tidak bisa memenuhi kepentingan terdakwa. Selanjutnya Momon turun dan pindah mobil,” katanya, membacakan dakwaan SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Syahrul Yasin Limpo kemudian menyampaikan kepada Momon kalau sudah tidak sekalan dan dipersilakan mengundurkan diri pada Februari 2020.

BACA JUGA:  Jaksa KPK: Syahrul Yasin Limpo Alirkan Uang Hasil Pemerasan ke NasDem

Lalu, Dirjen Perkebunan Kementan tahun 2020 Kasdi Subagyono keesokannya menyampaikan arahan SYL kalau Momon sudah tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja.

Sejak saat itu, tugas Momon sebagai Sekjen Kementan diambil alih Kasdi yang lebih dipercaya oleh Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo Sakit Paru-paru, Minta Penangguhan Penahanan

SYL kemudian mempromosikan Kasid menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon pada Mei 2021. Kasdi lalu mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I untuk disetor ke SYL.

Para pejabat eselon I Kementan pun patuh pada permintaan SYL. Mereka khawatir pimpinannya itu marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau pun diberhentikan.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesai Rp 44,5 miliar pada 2020 hingga 2023. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co