KPK: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

KPK: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar - GenPI.co
Tim jaksa KPK akan mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Tim jaksa KPK akan mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Syahrul Yasin Limpo didakwa dengan perbuatan melakukan pemerasan terhadap para pejabat Eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian.

“Termasuk juga menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/2).

BACA JUGA:  Ali Fikri: KPK Panggil Putri Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus Korupsi

Dia menyampaikan berkas perkara sekaligus surat dakwaan Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Tipikor PN Jakarta Pusat.

Ali Fikri menyampaikan penahanan para terdakwa pun beralih menjadi wewenang PN Tipikor. Lalu untuk jadwal persidangannya masih menuunggu dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA:  KPK Sita Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

“Tim jaksa masih menunggu info terbaru mengenai jadwal persidangan,” ucapnya.

Penyidik KPK sebelumnya menahan Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya saat di Kementerian Pertanian, pada Jumat 13 Oktober 2023.

BACA JUGA:  KPK Panggil Kepala Badan Pangan Nasional soal Kasus Syahrul Yasin Limpo

Dua anak buah tersebut yakni Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya