Soal Usulan Percepatan Pilkada 2024, KPU RI: Ranah DPR dan Pemerintah

02 Maret 2024 12:30

GenPI.co - KPU RI merespons terkait usulan percepatan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada November menjadi September.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan kaitanya terkait usulan pemajuan Pilkada Serentak 2024 itu merupakan domain DPR dan pemerintah.

“Terkait rencana pemajuan jadwal itu merupakan domain dari pembuat UU,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/3).

BACA JUGA:  Mahfud MD Minta KPU RI Audit Digital Forensik Sistem Sirekap Pemilu 2024

Idham Holik mengungkapkan KPU tidak memiliki kapasitas untuk memberikan pernyataan terkait rencana jadwal percepatan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tu.

Dia menyampaikan KPU RI saat ini masih berkonsentrasi untuk mengefektifkan pelaksanaan seluruh proses tahapan Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:  7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan KPU RI Karena Masalah Pendataan Pemilih

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sampai saat ini masih belum ada perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.

“Jadwal pelaksanaan pilkada belum ada perubahan dari November ke September,” tuturnya.

BACA JUGA:  DKPP Sidang Kode Etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari soal Kebocoran Data DPT

DPR RI diketahui sudah memberikan persetujuan revisi UU Pilkada sebagai RUU usulan DPR saat rapat paripurna.

RUU tersebut berupa usulan percepatan Pilkada 2024 yang sedianya digelar November dimajukan pada September 2024.

“Tidak bisa hanya DPR untuk membuat undang-undang. Tetapi juga harus ada pemerintah. Jadi tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co