GenPI.co - KPU RI merespons terkait usulan percepatan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada November menjadi September.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan kaitanya terkait usulan pemajuan Pilkada Serentak 2024 itu merupakan domain DPR dan pemerintah.
“Terkait rencana pemajuan jadwal itu merupakan domain dari pembuat UU,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/3).
Idham Holik mengungkapkan KPU tidak memiliki kapasitas untuk memberikan pernyataan terkait rencana jadwal percepatan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tu.
Dia menyampaikan KPU RI saat ini masih berkonsentrasi untuk mengefektifkan pelaksanaan seluruh proses tahapan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sampai saat ini masih belum ada perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.
“Jadwal pelaksanaan pilkada belum ada perubahan dari November ke September,” tuturnya.
DPR RI diketahui sudah memberikan persetujuan revisi UU Pilkada sebagai RUU usulan DPR saat rapat paripurna.
RUU tersebut berupa usulan percepatan Pilkada 2024 yang sedianya digelar November dimajukan pada September 2024.
“Tidak bisa hanya DPR untuk membuat undang-undang. Tetapi juga harus ada pemerintah. Jadi tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News