DKPP Sidang Kode Etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari soal Kebocoran Data DPT

DKPP Sidang Kode Etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari soal Kebocoran Data DPT - GenPI.co
DKPP menggelar sidang kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta seluruh komisioner KPU terkait kebocoran data DPT Pemilu 2024. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta seluruh komisioner KPU.

Sidang kode etik itu menindaklanjuti aduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang dilayangkan seorang warga asal Kabupaten Jember.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pengadu atas nama Rico Nurfiansyah Ali yang merupakan ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat di Jawa Timur.

BACA JUGA:  7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan KPU RI Karena Masalah Pendataan Pemilih

“Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggara kode etik penyelenggara pemilu dibuka dan terbuka untuk umum,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/2).

Dalam sidang tersebut, Rico hadir secara virtual memakai aplikasi rapat daring. Sedangkan Hasyim Asy’ari dan sejumlah komisioner hadir langsung.

BACA JUGA:  Mahfud MD Minta KPU RI Audit Digital Forensik Sistem Sirekap Pemilu 2024

Pada pokok perkara, Rico menyebut aduan itu didasari adanya sejumlah pemberitaan media massa pada 29 November 2023 mengenai data DPT diretas.

Hal itu dianggap melanggar prinsip akuntabel sebagaimana dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2 huruf B dan Pasal 6 Ayat 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

BACA JUGA:  KPU RI: 1.223 TPS Salah Data Sirekap Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2024

Rico mengaku patut khawatir datanya juga bocor, sehingga meminta supaya majelis sidang DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada para teradu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya