GenPI.co - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut para terdakwa penyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba terkait kasus dugaan korupsi akan segera disidang.
Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK Gilang gemilang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Ternate pada Jumat (1/3).
“Berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan sudah dilimpahkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/3).
Selain Stevi Thomas C, untuk terdakwa penyuap kasus pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Pemprov Maluku Utara yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.
Status penahanan para terdakwa ini pun telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Pemindahan penahanan akan segera dilakukan setelah ada penetapan majelis hakim.
“Sidang dengan agenda pembacaraan surat dakwaan pada Rabu (6/3) mendatang, dari informasi Panitera Muda Tipikor,” ujarnya.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Abdul Ghani Kasus menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Pemprov Malut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Ghani Kasuba bersama lima orang lainnya ditahan per 20 Desember 2023.
Para tersangka lain yaitu Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin. Lalu, Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail.
Selanjutnya Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan. Kemudian ajudan gubernur Ramadan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News