GenPI.co - Polri merespons soal desakan dari sejumlah mantan Pimpinan KPK untuk menahan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya itu berjalan secara akuntabel dan prosedural.
“Penyidik tentu selalu bekerja secara prosedural dan akuntabel,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/3).
Dia mengungkapkan saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU dari Kejati DKI Jakarta atau P19.
Trunoyudo menyampaikan Bareskrim Polri pun terus memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam upaya penyelesaian penanganan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK itu.
“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak awal sampai saat ini memberikan asistensi,” tuturnya.
Sebelumnya, tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangani Mabes Polri untuk melayangkan surat pada Jumat (1/3).
Surat tersebut berisi mengenai desakan kepada Kapolri supaya melakukan penahanan dan segera menuntaskan penanganan kasus Firli Bahuri.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian. Proses hukumnya saat ini sudah masuk tahap persidangan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News