7 Orang Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

05 Maret 2024 20:20

GenPI.co - Sebanyak tujuh orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengajukan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham agar tujuh orang itu tetap di wilayah NKRI.

“Tujuh orang tersebut dengan status penyelenggara negara dan dari pihak swasta,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/3).

BACA JUGA:  Mantan Komisioner KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri

Ali Fikri belum mengungkapkan secara jelas terkait identitas dari tujuh orang yang dicegah ke luar negeri itu. Pemberlakuan cegah itu berlaku enam bulan ke depan atau sampai Juli 2024.

“Pemberlakukan cegah bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan proses penyidikan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ali Fikri: Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya Tak Hadir Panggilan KPK

KPK mengingatkan kepada sejumlah pihak terkait supaya kooperatif dan hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait rumah jabatan DPR RI.

BACA JUGA:  KPK: Penyuap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Segera Disidang

Ali Fikri mengatakan dimulainya penyidikan itu pun telah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, penyidik serta penuntut KPK.

Setiap perkara yang telah masuk ke tahap penyidikan ini, berdasar UU KPK maka pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.

“Kami pasti akan sampaikan (siapa saja tersangkanya). KPK pada prinsipnya terbuka menyampaikan seluruh kegiatan penindakan ini dan tentu ada batasannya,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co