GenPI.co - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia ke JPU Kejaksaan Agung.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung tersebut untuk dilakukan penelitian kelengkapannya.
“Kami limpahkan berkas perkara tahap satu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/3).
Djuhandhani mengungakapkan penyelesaian berkas perkara ini dilakukan secepatnya karena ada batas waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas tersebut seusai penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur menjadi tersangka.
“Kami lengkapi berkas (cepat) karena penanganan tindak pidana pemilu kan sangat terbatas waktunya,” tuturnya.
Mengenai kasus lainnya, semisal lobi politik untuk jual beli suara, menurut Djuhandhani harus perlu dikonfirmasi ke Bawaslu.
Dia menjelaskan untuk dugaan tindak pidana lobi poliik untuk jual beli suara itu yang berwenang mengawasinya yakni Bawaslu.
Sedangkan untuk kepolisian wewenangnya hanya meneruskan temuan pelanggaran pemilu dari Bawaslu ketika masuk kategori tindak pidana.
“Silakan mungkin Bawaslu bisa menjawab kalau mengenai pendalaman lobi-lobi partai politik,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News