7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, KPU RI: Tak Ganggu Pemutakhiran Data

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, KPU RI: Tak Ganggu Pemutakhiran Data - GenPI.co
KPU RI memastikan penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur menjadi tersangka tidak menghambat pemutakhiran data pemilih. (Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

GenPI.co - KPU RI memastikan penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu tidak menghambat pemutakhiran data pemilih.

Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut telah dinonaktifkan sebelum menjadi tersangka.

“Tidak akan mengganggu proses pemutakhiran data pemilih,” katanya di Kantor KPU RI Jakarta, Sabtu (2/3).

BACA JUGA:  Soal Usulan Percepatan Pilkada 2024, KPU RI: Ranah DPR dan Pemerintah

Afif mengungkapkan KPU RI pun telah menyampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur itu.

“Untuk pemberhentian tujuh anggota itu harus dari DKPP. Kalau penonaktifan dan pemberhentian sementara itu ranah kami,” ujarnya.

BACA JUGA:  DKPP Sidang Kode Etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari soal Kebocoran Data DPT

Dia menyampaikan KPU RI memiliki komitmen dalam menyelesaikan seluruh permasalahan pada Pemilu 2024, supaya tak menimbulkan spekulasi DPT di Kuala Lumpur senaja dipermainkan.

“Kami, pokoknya merapikan semuanya,” tuturnya.

BACA JUGA:  7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan KPU RI Karena Masalah Pendataan Pemilih

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tujuh orang tersangka itu sudah dilakukan gelar perkara pada Rabu (28/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya