GenPI.co - Bareskrim Polri melimpahkan tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menerima pemberitauan dari KPU mengenai berkas perkara yang dilimpahkan sudah lengkap.
“Tahapan selanjutnya, kami akan melimpahkan (7 tersangka eks anggota PPLN Kuala Lumpur) ke Kejaksaan hari Jumat (8/3),” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/3).
Djuhandhani mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap 7 mantan anggota PPLN Kuala Lumpur itu.
Pertimbangan dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan itu karena mereka bersikap kooperatif selama pemanggilan dan pemeriksaan.
“Para tersangka ini kooperatif dalam pemanggilan maupun pemeriksaan, sehingga kami tidak melakukan penahanan,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Jampidum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur telah lengkap.
Para tersangka ini disangkakan dengan Pasal Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti.
“Pelimpahan tahap dua ini untuk menentukan apakah telah memenuhi syarat dilimpahkan ke pengadilan atau belum,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News