Bareskrim Polri: Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan Ke Kejagung

Bareskrim Polri: Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan Ke Kejagung - GenPI.co
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU Kejaksaan Agung. (Foto: ANTARA/Rio Feisal/aa)

GenPI.co - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia ke JPU Kejaksaan Agung.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung tersebut untuk dilakukan penelitian kelengkapannya.

“Kami limpahkan berkas perkara tahap satu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/3).

BACA JUGA:  7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, KPU RI: Tak Ganggu Pemutakhiran Data

Djuhandhani mengungakapkan penyelesaian berkas perkara ini dilakukan secepatnya karena ada batas waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas tersebut seusai penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur menjadi tersangka.

BACA JUGA:  7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan KPU RI Karena Masalah Pendataan Pemilih

“Kami lengkapi berkas (cepat) karena penanganan tindak pidana pemilu kan sangat terbatas waktunya,” tuturnya.

Mengenai kasus lainnya, semisal lobi politik untuk jual beli suara, menurut Djuhandhani harus perlu dikonfirmasi ke Bawaslu.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Harap Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik

Dia menjelaskan untuk dugaan tindak pidana lobi poliik untuk jual beli suara itu yang berwenang mengawasinya yakni Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya