GenPI.co - Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono merespons terkait status hukum DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Dia mengatakan sampai saat ini status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) masih belum berakhir.
Berdasar Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta masih sebagai ibu kota negara sampai ada Keppres mengenai Pemindahan IKN ke Nusantara.
Dini mengungkapkan untuk kapan waktu terbitnya keppres itu, sepenuhnya tergantung pada kewenangan presiden.
“Secara hukum, untuk Nusantara baru efektif menjadi ibu kota negara ketika diterbitkannya keppres. Setelah terbit, secara otomatis DKI Jakarta berhenti jadi ibu kota negara,” katanya, Kamis (7/3).
Ketua Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis pada 15 Februari 2024.
Hal itu sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007. Aturan tersebut merupakan implikasi UU mengenai IKN yang sudah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Pada Pasal 41 Ayat 2 UU IKN menyebutkan, “paling lama dua tahun sejak UU ini diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 diubah sesuai ketentuan dalam UU ini”.
UU Nomor 29 Tahun 2007 itu mengenai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI.
Sementara, Dini mengataikan pada Pasal 41 UU IKN, sejak diterbitkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, maka Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News