GenPI.co - Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi didakwa meneri suap 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar dalam kasus proyek BTS 4G Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana mengatakan terdakwa telah memaksa seseorang memberikan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan.
“Memaksa memberikan sesuai berupa uang tunai 2,64 juta dolar atau sebesar Rp 40 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/3).
Hal tersebut disampaikan Bagus, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada kasus pengondisian pemeriksaan protek BTS 4G 2021.
Bagus menyebut atas perbuatan Achsanul Qosasi itu, yang bersangkutan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999.
Aturan itu mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dia mengungkapkan uang yang diterima Achsanul itu dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Sumbernya dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif supaya diserahkan kepada Achsanul.
Bagus mengatakan maksud dari pemberian uang itu supaya Achsanul membantu pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilakukan BAKTI Kominfo agar mendapat hasil Wajar Tanpa Pengecualian.
Achsanul sebagai anggota III BPK RI ini memiliki tugas memeriksa keuangan negara di bagian Auditorat Keuangan III membawahi 38 lembaga dan Kementerian. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News