GenPI.co - Penyidik KPK menyita uang belasan miliar rupiah saat menggeledah rumah Hanan Supangkat terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan rumah Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu dilakukan pada Rabu (6/3) malam.
“Diperoleh uang bentuk tunai rupiah dan valas sekitar belasan miliar rupiah yang diduga terkait perkara ini,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/3).
Dia mengungkapkan penggeledahan itu merupakan bagian pengembangan kasus TPPU dengan tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian dan bukti elektronik.
Ali Fikri menyampaikan sejumlah alat bukti yang ditemukan itu kemudian disita dan dianalisis untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara.
KPK sebelumnya memeriksa Hanan Supangkat sebagai saksi kasus dalam kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/3).
Ali mengungkapkan dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami pengetahuan Hanan Supangkat terkait komunikasinya dengan Syahrul Yasin Limpo.
“Sekaligus dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek di Kementerian Pertanian,” ucapnya.
Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait temuan dalam pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News