GenPI.co - Hakim konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MKMK dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Hakim MKMK yang hadir dalam sidang tersebut yakni I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri.
Palguna mengatakan agenda dari sidang ini untuk meminta penjelasan dari bukti yang telah disampaikan. Kemudian juga agar bisa disusun secara sistematis.
“Kemudian apakah akan memberi bukti tambahan atau tidak. Jadi belum masuk substansi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/3).
Dalam sidang itu, ada lima pelapor yang dipanggil. Mereka yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Anwar Usman.
Lalu, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman. Selanjutnya, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi yang melaporkan Hakim Saldi Isra.
Kemudian, Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan Hakim Arief Hidayat.
Terakhir yakni Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang melaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, dan mantan Hakim MK Wahiduddin Adams.
Sedangkan terlapor yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Anwar Usman juga dipanggil. Namun hanya Saldi Isra yang hadir pada Jumat siang.
“Arief Hidayat sedang tugas luar negeri. Sementara untuk Anwar Usman sedang sakit,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News