Aset Andhi Pramono Terus Dilucuti, Tanah 5.911 M2 Disita KPK

18 Maret 2024 19:20

GenPI.co - Penyidik KPK menyita tiga bidang tanah seluas 5.911 meter persegi milik eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Kepulauan Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tanah tersebut berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Ada tiga lokasi tanah. Secara keseluruhan untuk luasnya mencapai 5.911 meter persegi,” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/3).

BACA JUGA:  Terlibat Pungli di Rutan, 15 Pegawai KPK Diberhentikan Sementara

Ali Fikri mengungkapkan penyitaan itu adalah bagian penyidikan dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Tujuan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Dia menyampaikan penyidik masih terus melakukan pelacakan aset-aset lainnya yang diduga merupakan milik Andhi Pramono.

BACA JUGA:  15 Tersangka Pungli di Rutan KPK, eks Penyidik: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

“Penelusuran aset ini melibatkan peran Tim Aset Tracing Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang dan Bukti Eksekusi KPK,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah menyita sebuah mobil Ford Mustang GT warna Merah serta tujuh bidang tanah yang berlokasi di Jakarta dan Kabupaten Bogor pada Senin (12/2).

BACA JUGA:  KPK Panggil 4 Anggota DPRD Kota Bandung Terkait Kasus Korupsi CCTV

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Andhi Pramono dengan hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Andhi Pramono penjara selama 10 tahun dan 3 bulan,” ujar JPU KPK Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta, Jumat (8/3).

Jaksa juga menuntut Andhi Pramono berupa denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 6 bulan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co