GenPI.co - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang mahasiswa ke Jerman atau ferien job.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari aduan empat mahasiswa ke KBRI di Jerman.
“Para mahasiswa ini tereksploitasi karena diperkerjakan secara non-prosedural,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/3).
Ada sebanyak lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yakni perempuan inisial ER alias EW (39), A alias AE (37) dan AJ (52).
Kemudian laki-laki inisial AS (65) dan MZ (60). Khusus tersangka ER dan A ini masih berada di Jerman. Sebagian dari tersangka diketahui merupakan pihak kampus.
Dari KBRI menyebut program ferien job di Jerman ini dijalankan 33 universitas di Indonesia. Total yang diberangkatkan ada 1.047 mahasiswa.
“Para mahasiswa yang diberangkatkan ini terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” tuturnya.
Hasil penyidikan polisi pun mengungkap sejumlah fakta. Program ini awalnya disosialisasikan oleh CV GEN dan PT SHB.
Para mahasiswa yang hendak diberangkatkan pun harus beberapa kali menyetor uang. Salah satunya membayar dana talangan Rp 30-50 juta yang nantinya dipotong dari penerimaan gaji tiap bulan.
“Program ferien job ini juga diketahui bukan bagian program MBKB dari Kemendikbud,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News