Bareskrim Polri: 7 Mantan PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke JPU

Bareskrim Polri: 7 Mantan PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke JPU - GenPI.co
Bareskrim Polri melimpahkan tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Agung. (Foto: ANTARA/Virna P Setyorini/aa)

GenPI.co - Bareskrim Polri melimpahkan tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menerima pemberitauan dari KPU mengenai berkas perkara yang dilimpahkan sudah lengkap.

“Tahapan selanjutnya, kami akan melimpahkan (7 tersangka eks anggota PPLN Kuala Lumpur) ke Kejaksaan hari Jumat (8/3),” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/3).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan Ke Kejagung

Djuhandhani mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap 7 mantan anggota PPLN Kuala Lumpur itu.

Pertimbangan dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan itu karena mereka bersikap kooperatif selama pemanggilan dan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Harap Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik

“Para tersangka ini kooperatif dalam pemanggilan maupun pemeriksaan, sehingga kami tidak melakukan penahanan,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Jampidum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur telah lengkap.

BACA JUGA:  Kasus Pencucian Uang, Aset Panji Gumilang Disita Bareskrim Polri

Para tersangka ini disangkakan dengan Pasal Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya