GenPI.co - MKMK memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra tak melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan terafiliasi dengan PDIP.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
“Terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan terafiliasi dengan PDIP,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (28/3).
Sebelumnya, Saldi Isra dilaporkan oleh Andi Rahadian dari ogranisasi Sahabat Konstitusi atas dugaan terafiliasi dengan PDIP.
Pelapor mengajukan bukti berupa pernyataan Ketua PDIP Sumbar Alex Indra Lukman yang termuat dalam suatu berita daring.
Alex menyebut ada tiga nama dari tanah Minangkabau yang dipertimbangkan serius jadi cawapres. Salah satunya adalah Saldi Isra.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur mengungkapkan dalil dari pelapor kurang kuat dasarnya. Sebab hanya berdasar pemberitaan media daring.
Ridwan mengungkapkan Saldi Isra juga membantah ada komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP mengenai pencalonan menjadi cawapres.
Saldi Isra juga memperkuat argumennya dengan menyebut kalau dia berusaha menghindari hal yang menimbulkan penafsiran mengejar popularitas.
“MKMK tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News