MK Pertimbangkan Usulan Panggil 4 Menteri Jadi Saksi PHPU Pilpres 2024

29 Maret 2024 14:30

GenPI.co - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan memanggil empat menteri sebagai saksi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mencermati dan mempertimbangkan melalui Rapat Permusyawartan Hakim terkait usulan pemanggilan empat menteri untuk jadi saksi.

“Usulan itu bisa jadi memang diperlukan. (Keputusan pemanggilan) sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/3).

BACA JUGA:  2 PHPU Pilpres 2024 di MK, Tim Pembela Prabowo: Tidak Ada yang Istimewa

Sebelumnya, usulan itu disampaikan oleh pemohon satu yakni tim hukum Timnas AMIN yang ingin menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan empat menteri tersebut di antaranya Menteri Keuangan, Sosial, Perdagangan dan Menko Perekonomian.

BACA JUGA:  Bawaslu Banyumas Siap Beri Keterangan Terkait Gugatan PHPU Pilpres 2024

“Kami sudah menyampaikan permohonan ke majelis hakim untuk membantu menghadirkannya, guna didengar keterangannya di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan mendukung usulan itu dan ingin mengajukan hal yang sama.

BACA JUGA:  KPU Denpasar Bantah Kelebihan Surat Suara Seperti Gugatan PHPU Pilpres 2024

Namun karena sudah diajulan oleh pemohon satu yakni dari kubu AMIN, maka TPN mendukung terkait apa yang disampaikan itu. Termasuk usulan pemanggilan Menteri Sosial.

“Kami mendukung apa yang disampaikan. Termasuk usulan (pemanggilan) Menteri Sosial. Mohon majelis hakim mengambulkan permohonan itu,” ucapnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (1/4) mendatang, dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co