GenPI.co - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan memanggil empat menteri sebagai saksi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mencermati dan mempertimbangkan melalui Rapat Permusyawartan Hakim terkait usulan pemanggilan empat menteri untuk jadi saksi.
“Usulan itu bisa jadi memang diperlukan. (Keputusan pemanggilan) sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/3).
Sebelumnya, usulan itu disampaikan oleh pemohon satu yakni tim hukum Timnas AMIN yang ingin menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan empat menteri tersebut di antaranya Menteri Keuangan, Sosial, Perdagangan dan Menko Perekonomian.
“Kami sudah menyampaikan permohonan ke majelis hakim untuk membantu menghadirkannya, guna didengar keterangannya di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan mendukung usulan itu dan ingin mengajukan hal yang sama.
Namun karena sudah diajulan oleh pemohon satu yakni dari kubu AMIN, maka TPN mendukung terkait apa yang disampaikan itu. Termasuk usulan pemanggilan Menteri Sosial.
“Kami mendukung apa yang disampaikan. Termasuk usulan (pemanggilan) Menteri Sosial. Mohon majelis hakim mengambulkan permohonan itu,” ucapnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (1/4) mendatang, dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News