GenPI.co - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni inisial RD yang merupakan Direktur PT SMIP.
“RD selaku Direktur PT SMIP ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (30/3).
Ketut mengungkapkan RD diketahui sempat beberapa kali tidak hadir dalam panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik akhirnya memutuskan menjemput RD di Kota Pekanbaru. Pemeriksaan intensif pun dilakukan terhadap RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.
“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, selanjutnya penyidik menetapkan RD sebagai tersangka kasus ini,” tuturnya.
Tersangka RD sebagai Direktur PT SMIP pada 2021 silam melakukan manipulasi data importasi gula kristal merah dengan memasukkan gula kristal putih.
Manipulasi itu dilakukan dengan penggantian karung kemasan seolah sudah melakukan importasi gula kristal merah untuk dijual ke pasar dalam negeri.
Ketut mengatakan setelah penetapan sebagai tersangka ini, RD langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama.
“Penahanan tersangka terhitung mulai 29 Maret sampai 17 April 2024 mendatang,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News