Oditur Militer Dakwa eks Kabasarnas Terima Suap Rp8,65 Miliar

01 April 2024 20:20

GenPI.co - Oditur Militer mendakwa mantan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi menerima suap Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta.

Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo mengatakan tindak pidana suap itu disebabkan ada permintaan dari terdakwa dengan harapan pihak pemberi bisa diberi kepercayaan mengerjakan sejumlah proyek.

“Total dana komando yang diberikan kepada terdakwa adalah Rp8.652.710.400,” katanya, di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4).

BACA JUGA:  Proses Peradilan Kasus Suap Kabasarnas Digelar Secara Terbuka

Dana komando tersebut dari saksi sembilan yakni Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama, dan saksi sepuluh yaitu Mulsunadi Gunawan.

Mulsunadi Gunawan merupakan Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.

BACA JUGA:  Kantor Basarnas Digeledah Puspom TNI dan KPK, Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Oditur militer menyebut terdakwa membantu dua perusahaan untuk mengerjakan sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Proyek tersebut di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan pada tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjakan Mulsunadi dengan total nilai Rp33,370 miliar.

BACA JUGA:  Penahanan 3 Tersangka Penyuap Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Diperpanjang

Kemudian proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021. Selanjutnya pengadaan hoist helikopter pada 2021.

Lalu pengadaan Public Savety Diving Equipment pada 2021 dan 2023, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai Rp144,06 miliar.

Suap tersebut diberikan melalui mantan Korsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, secara bertahap dari 2021 sampai 2023. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co