GenPI.co - Oditur Militer mendakwa mantan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi menerima suap Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta.
Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo mengatakan tindak pidana suap itu disebabkan ada permintaan dari terdakwa dengan harapan pihak pemberi bisa diberi kepercayaan mengerjakan sejumlah proyek.
“Total dana komando yang diberikan kepada terdakwa adalah Rp8.652.710.400,” katanya, di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4).
Dana komando tersebut dari saksi sembilan yakni Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama, dan saksi sepuluh yaitu Mulsunadi Gunawan.
Mulsunadi Gunawan merupakan Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.
Oditur militer menyebut terdakwa membantu dua perusahaan untuk mengerjakan sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.
Proyek tersebut di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan pada tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjakan Mulsunadi dengan total nilai Rp33,370 miliar.
Kemudian proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021. Selanjutnya pengadaan hoist helikopter pada 2021.
Lalu pengadaan Public Savety Diving Equipment pada 2021 dan 2023, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai Rp144,06 miliar.
Suap tersebut diberikan melalui mantan Korsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, secara bertahap dari 2021 sampai 2023. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News