Pakar Hukum Blak-blakan soal Isu Bansos Pengaruhi Suara Prabowo-Gibran

02 April 2024 00:00

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid blak-blakan mengenai tudingan bantuan sosial (bansos) memengaruhi suara dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Fahri Bachmid mengatakan tudingan penyalahgunaan bansos yang didalilkan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menguntungkan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 bersifat asumtif.

Menurut Fahri, dalil dari kubu Anies dan Ganjar itu hanya sebuah narasi propaganda untuk mendelegitimasi keterpilihan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:  TKN Apresiasi Kemenangan Tipis Prabowo Subianto atas Anies Baswedan di Jakarta

"Dalil-dalil pemohon hanya bersifat asumtif dan propaganda guna mendelegitimasi pihak terkait (paslon 02) dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Fahri dari rilis yang diterima GenPI.co, Senin (1/4).

Fahri menjelaskan, para pemohon tidak dapat membuktikan secara konkrit kausalitas antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi beserta jajarannya, dengan naiknya suara Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:  Kuatkan Ekonomi Negara, Aksi Nasional Kelapa Sawit Dilanjutkan Prabowo

"Seperti apa perbuatannya, kapan, dan di mana, siapa, bagaimana kaitannya dengan perolehan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon presiden dan wapres?" tanya Fahri.

Karena itu, Fahri menganggap dalil permohonan tim Ganjar-Mahfud mengenai pilihan Presiden Jokowi di pilpres hanya spekulatif. Dia menegaskan bahwa Jokowi netral pada Pemilu 2024 ini.

BACA JUGA:  Soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo, Said Abdullah: Tunggu Putusan MK

"Dalil pemohon mengenai adanya penjangkaran di masyarakat bahwa pihak terkait adalah pasangan dipilih Presiden Jokowi menurut hemat pihak terkait adalah dalil yang spekulatif dan menyesatkan," tegasnya.(*)

Lebih lanjut, Fahri mengatakan tuduhan yang didalilkan seperti lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan dan sebagainya bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab kata Fahri, kewenangan MK adalah terkait perselisihan hasil pemilu telah diatur secara tersendiri dalam Bab III Perselisihan Hasil Pemilu, Pasal 473 Ayat (3) UU Pemilu.

“Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” ucapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co