Sri Mulyani: Bantuan Kemasyarakatan Presiden dari Dana Operasional

05 April 2024 19:20

GenPI.co - Menkeu Sri Mulyani menyebut ada dana operasional presiden yang berasal dari APBN untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi.

Hal itu dikatakannya untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra pada sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/4).

Saldi Isra menanyakan mengenai asal alokasi dana kunjungan presiden serta dana bantuan kemasyarakat yang diberikan presiden.

BACA JUGA:  Isu Mundur dari Kabinet, Sri Mulyani: Ini Kerja, Saya Bekerja

Sri Mulyani mengatakan bantuan kemasyarakatan yang diberikan presiden itu bukan bagian dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos).

“Anggaran untuk kunjungan presiden dan bantuan kemasyarakatan dari presiden itu dari dana operasional presiden. Asalnya dari APBN,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/4).

BACA JUGA:  Dikabarkan Mundur dari Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara

Dasar dari dana operasional presiden itu yakni Permenkeu Nomor 48 Th 2008 yang diubah menjadi Nomor 106 Tahun 2008.

Sedangkan dana kemasyarakat presiden, dasarnya melalui Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK

“Bantuan yang diberikan atas perintah presiden atau wakil presiden ini, bisa dalam bentuk barang atau uang,” ujarnya.

Alokasi anggaran dana operasional presiden pada 2020 sebesar Rp 116,2 miliar dengan realisasi Rp 77,9 miliar. Kemudian 2021 sebesar Rp 119,7 miliar, yang realisasinya Rp 102,4 miliar.

Selanjutnya pada 2022, alokasi anggara Rp 160,9 milair dengan realisasi Rp 138,3 miliar. Lalu pada 2023 alokasinya Rp 156,5 miliar, realisasinya Rp 127,8 miliar.

“Alokasi anggaran dana operasional presiden dan dana bantuan kemasyarakat pada 2024 ini sebesar Rp 138,3 miliar,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co