GenPI.co - KPK menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Langkah tersebut diambil selah adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mentatakan tim jaksa eksekutor sudah melakukan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana.
“Terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dieksekujsi dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (6/4).
Para terpidana tersebut di antaranya Lernhard Febrian Sirait yang dikenai pidana badan selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 12,4 miliar.
Kemudian atas nama Priyo Andi Gularso dengan pidana badan 5 tahun, denda Rp 300 juta dan membayar uang penggant Rp 5,5 miliar.
Selanjutnya terpidana Abdullah yang dikenai pidana badan 2 tahun, denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp 355,4 juta.
Lalu atas nama Christa Handayani Pangaribowo dipidana 3 tahun, denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.
Terpidana lainnya yakni Rokhmat Annasshikkah yang dikenai pidana badan 2 tahun, denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar.
Beberapa terpidana lain yaitu Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, dan Novian Hari Subagio.
“Pidana kurungan ini dikurangi lamanya masa penahanan sejak dilakukan proses penyidikan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News