KPK Panggil 2 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK Panggil 2 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Kalimantan Timur - GenPI.co
KPK panggil dua saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap pada proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. (Foto: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

GenPI.co - Penyidik KPK memanggil dua saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap pada proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi tersebut yakni pegawai PT Brantas Abipraya Ince Suil Febryan dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Arzan.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pemerisaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/4).

BACA JUGA:  Diduga Disamarkan, Chevrolet Biscayne Milik Andhi Pramono Disita KPK

Ali Fikri belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai materi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan dua saksi itu.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi berupa suap pada proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur, Sabtu 25 November 2023.

BACA JUGA:  Vonis Hasbi Hasan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ali Fikri: KPK Pikir-pikir

Para tersangka itu di antaranya Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS).

Selanjutnya Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan PPK pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga.

BACA JUGA:  KPK Panggil eks Dirut PT Taspen soal Dugaan Korupsi Modus Investasi Fiktif

Kasus itu bermula dari penunjukan RF sebagai Kepala Satker BBPJN Kaltim Tipe B dan RS menjadi PPK dalam proyek itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya