GenPI.co - Penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi.
Ahmad Muhdlor diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Sidoarjo, Jawa Timur.
“Benar Bupati Sidoarjo, pihak yang dicegah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Selasa (16/4).
Ali Fikri mengungkapkan pemberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan pertama itu telah dikoordinasikan dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Pemberlakuan cegah ke luar negeri itu diharapkan supaya Ahmad Muhdlor kooperatif hadir dalam panggilan yang dilakukan tim penyidik.
Ali Fikri sebelumnya mengakui Bupati Sidoarjo periopde 2021-sekarang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Namun dia belum menyampaikan terkait peran maupun sangkaan pasal, karena masih menunggu kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh penyidik.
“Belum dapat disampaikan secara spesifik mengenai identitas lengkap tersangka. Namun memang betul bupati di Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang,” ujarnya.
Ali Fikri mengatakan penetapan tersangkan tersebut telah melalui analisa dari keterangan sejumlah saksi. Termasuk keterangan para tersangka, serta alat bukti lain.
“Setelah melalui gelar perkara disepakati ada pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena diduga menikmati aliran sejumlah uang,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News