GenPI.co - Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai penerbangan swasta karena menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan dua pegawai tersebut menyelundupkan narkoba melalui bandar udara.
“Benar, kami menangkap dua pegawai maskapai swasta,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/4).
Mukti mengungkapkan penangkapan dua pegawai yang terlibat jaringan narkoba tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Dia menyebut dua pegawai itu memiliki tugas memastikan penyelundupan narkoba melewati pengecekan bandara sampai berhasil dibawa ke kabin pesawat.
“Kami juga menangkap kurirnya seusai tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” tuturnya.
Mukti menyampaikan dalam penangkapan dua pegawai itu, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
Barang bukti tersebut berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi. Mukti belum mengungkapkan mengenai identitas dari dua pegawai itu.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara rinci saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis (18/4).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba sehari sebelumnya menggagalkan upaya penyelundupan 19 kg sabu di Perairan Aceh timur dan menangkap lima tersangka. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News