Bareskrim Polri Tangkap 2 Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba di Bandara

17 April 2024 19:20

GenPI.co - Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai penerbangan swasta karena menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan dua pegawai tersebut menyelundupkan narkoba melalui bandar udara.

“Benar, kami menangkap dua pegawai maskapai swasta,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/4).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: 17 Kasus Penyimpangan BBM Terungkap dalam 3 Bulan

Mukti mengungkapkan penangkapan dua pegawai yang terlibat jaringan narkoba tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

Dia menyebut dua pegawai itu memiliki tugas memastikan penyelundupan narkoba melewati pengecekan bandara sampai berhasil dibawa ke kabin pesawat.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Belum Tahan Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman

“Kami juga menangkap kurirnya seusai tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” tuturnya.

Mukti menyampaikan dalam penangkapan dua pegawai itu, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: Fredy Pratama Impor Bahan Baku Ekstasi dari Tiongkok

Barang bukti tersebut berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi. Mukti belum mengungkapkan mengenai identitas dari dua pegawai itu.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara rinci saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis (18/4).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba sehari sebelumnya menggagalkan upaya penyelundupan 19 kg sabu di Perairan Aceh timur dan menangkap lima tersangka. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co