Kajagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah

25 April 2024 12:10

GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejagung periksa tiga saksi, salah satunya dari pihak Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi dari Kementerian ESDM itu yakni inisial BE selaku Sub Koordinator Pemasaran.

Sedangkan untuk dua saksi lainnya yakni inisial FA dan TM selaku Inspektorat Tambang. Ketiganya diperiksa guna memperkuat pembuktian.

BACA JUGA:  Sinergi PLN UIP JBT dengan Kejagung RI untuk Mengawasi Pembangunan Proyek Strategis

“Tiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/4).

Jaksa penyidik dalam penyidikan kasus ini belum lama menyita lima perusahaan smelter di Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:  Kejagung Sebut 5 Smelter Timah Sitaan di Bangka Belitung Tetap Dikelola

Salah satunya yakni smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Selain lima smelter, penyidik menyita alat berat berupa 5 unit eskavator dan dua unit bulldozer untuk barang bukti.

BACA JUGA:  Kejagung: Nilai 5 Smelter Timah yang Disita Kemungkinan Triliunan Rupiah

Selanjutnya sejumlah aset para tersangka. Di antaranya arloji, kendaraan mewah dan sepeda motor. Kemudian mendalami kepemilikan jet pribadi yang dibeli Harvey Moeis.

Lima smelter yang disita tersebut diputuskan untuk dikelola PT Timah supaya bisa memberi peluang usaha dan pekerjaan bagi warga.

“Aset sitaan tetap dikelola supaya nilainya tidak turun, dan memberli peluang usaha serta pekerjaan bagi warga,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co