Pelat Nomor Akhiran RF Tidak Berlaku, Korlantas Polri: Kami Tidak Akan Toleransi

Pelat Nomor Akhiran RF Tidak Berlaku, Korlantas Polri: Kami Tidak Akan Toleransi - GenPI.co
Korlantas Polri mengingatkan pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023 lalu. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar.)

GenPI.co - Korlantas Polri mengingatkan pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023 lalu.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya mengatakan pihaknya mendapatkan keluhahan dari masyarakat yang menemukan pelat nomor kendaraan akhiran RF.

“Saya tegaskan, bulan November 2023 setop. Tidak ada lagi yang memakai,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (21/12).

BACA JUGA:  DPR RI Desak Kemenhub dan Korlantas Polri Tekan Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2023

Yusri menegaskan ketika ada kendaraan yang masih memakai pelat nomor akhiran RF maka bisa dipastikan pelat tersebut merupakan palsi.

“Ini bulan Desember, semua (pelat akhiran RF) itu palsu. Segera dicopot,” tuturnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/12).

BACA JUGA:  Jelang Libur Nataru, Kakorlantas Polri Lakukan Operasi Lilin 2022

Karo Propam Polri Kombes Pol Sumarto menambahkan pihaknya secara serius menyikai sejumlah gejala upaya pemalsuan nomor pelat kendaraan kepolisian.

“Divisi Propam Polri sangat serius menyikapi gejala upaya pemalsuan, penyimpangan, penyalahgunaan nomor polisi khusus maupun rahasia,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kakorlantas Polri Beber Persiapan Pengamanan Jelang Presidensi G20

Sumarto mengatakan pihaknya pun telah memberi petunjuk serta arahan baik di internal maupun satuan kewilayahan untuk menindak jika ada penyalahgunaan nomor polisi rahasia atau khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya