KPK: eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 20 Miliar

06 Mei 2024 13:10

GenPI.co - Tim jaksa KPK mendakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp 20 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudang perdana terdakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat digelar Senin (6/5) ini.

“Sesuai jadwal yang diterima, hari Senin (6/5) sidang perdana. Tim jaksa membacakan dakwaan Gazaba Saleh,” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/5).

BACA JUGA:  Sidang Kode Etik Ditunda, Dewas KPK: Nurul Ghufron Tidak Hadir

Ali Fikri mengungkapkan Gazalba Saleh didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp 20 miliar.

Sebelumnya, KPK menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) GS terkait gratifikasi dan TPPU, pada Kamis 30 September 2023.

BACA JUGA:  KPK Sita Pabrik Pengolahan Sawit dan Rumah Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan GS diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengondisikan isi amar putusan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dalam tindakannya tersebut, GS menerima sejumlah uang gratisikasi untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

BACA JUGA:  KPK Ogah Terima Surat Absen Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Kemudian terdaka Reenier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gafar.

Bukti permulaan perkara tersebut, untuk kurun waktu 2018 sampai 2022 berupa aliran uang sekitar RP 15 miliar.

GS menggunakan uang tersebut untuk membeli aset satu unit rumah dengan harga Rp 7,6 miliar di Cibubur, Jakarta Timur. Kemudian tanah di Jakarta Selatan Rp 5 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co