MKD Minta Polisi Tangkap Pengguna Pelat Nomor Palsu DPR RI

06 Mei 2024 16:20

GenPI.co - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berkoordinasi dengan polisi untuk menangkap oknum pengguna mobil mewah memakai pelat nomor palsu pimpinan dan anggota DPR RI.

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai pemakaian pelat nomor palsu itu, dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami tidak mau dihakimi masyarakat atas adanya oknum tidak bertanggung jawab memakai pelat DPR,” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/5).

BACA JUGA:  Mensos Risma Sebut DPR RI Setujui Penyaluran BLT El Nino

Nazaruddin menyebut ada tiga kasus hanya dalam satu bulan terakhir. Pertama yakni pemakaian pada mobil Toyota Alphard terkait kasus oknum polisi bunuh diri di Jaksel.

Kedua yakni pada mobil Mercedes Benz G-Class memakai pelat palsu melintas di Tol Alam Sumatera. Kemudian kasus terbaru ada Toyota Alphard yang juga memakai pelat palsu.

BACA JUGA:  KPK Periksa Anggota DPR RI Ihsan Yunus Terkait Dugaan Korupsi APD Kemenkes

Nazaruddin mengungkapkan tiga mobil tersebut memakai pelat nomor palsu DPR RI karena menggunakan angka di atas 10.

Semisal saja Alphard yang terkait oknum polisi bunuh diri memakai pelat nomor angka 25. Sedangkan G-Class dan Alphard lainnya sama-sama menggunakan nomor 19.

BACA JUGA:  KPU RI Pastikan Siap Hadapi Evaluasi Pemilu 2024 di DPR RI

“Kalau (angka belakang) romawi itu pimpinan, AKD, ada Banggar, pimpinan komisi, pimpinan MKD. Tidak ada yang sampai 19, hanya sampai 10,” ujarnya.

Dia mengatakan pemakaian pelat nomor palsu itu termasuk tindak pidana. Pelaku bisa disangkakan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Kami lakukan koordinasi dengan Dirlantas untuk menangkap,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co