KPK Periksa Bos PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Modus Investasi Fiktif

07 Mei 2024 17:20

GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif tahun anggaran 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diperiksa dengan status sebagai saksi pada Selasa (7/5).

“Saksi telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/5).

BACA JUGA:  KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan pada Sidang Syahrul Yasin Limpo

Ali Fikri belum menjelaskan secara rinci mengenai materi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kosasih.

Dia hanya menyebut pemeriksaan terhadap Kosasih ini terkait jabatan yang bersangkutan sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020.

BACA JUGA:  KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ditunda

Kemudian pada 2020 sampai saat ini menduduki jabatan sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero).

Penyidik KPK pada 29 April 2024 juga telah memeriksa Senior Vice President (VP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan.

BACA JUGA:  KPK Panggil Bos 3 Perusahaan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

Ali Fikri menyampaikan penyidik mendalami terkait pengelolaan dana investasi di PT Taspen senilai Rp 1 triliun dalam pemeriksaan terhadap Labuan Nababan itu.

“Saksi dikonfirmasi mengenai penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sekitar Rp 1 triliun,” ujarnya.

Penyidik juga telah memeriksa Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen 2016-2019 Patar Sitanggang pada 19 April 2024.

“Penyidikan kasus ini tindaklanjut laporan masyarakat mengenai kasus dugaan korupsi di PT Taspen tahun anggaran 2019,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co