GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif tahun anggaran 2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diperiksa dengan status sebagai saksi pada Selasa (7/5).
“Saksi telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/5).
Ali Fikri belum menjelaskan secara rinci mengenai materi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kosasih.
Dia hanya menyebut pemeriksaan terhadap Kosasih ini terkait jabatan yang bersangkutan sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020.
Kemudian pada 2020 sampai saat ini menduduki jabatan sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Penyidik KPK pada 29 April 2024 juga telah memeriksa Senior Vice President (VP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan.
Ali Fikri menyampaikan penyidik mendalami terkait pengelolaan dana investasi di PT Taspen senilai Rp 1 triliun dalam pemeriksaan terhadap Labuan Nababan itu.
“Saksi dikonfirmasi mengenai penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sekitar Rp 1 triliun,” ujarnya.
Penyidik juga telah memeriksa Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen 2016-2019 Patar Sitanggang pada 19 April 2024.
“Penyidikan kasus ini tindaklanjut laporan masyarakat mengenai kasus dugaan korupsi di PT Taspen tahun anggaran 2019,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News