GenPI.co - KPK mendalami terkait kebijakan penempatan dana investasi Rp 1 triliun dalam pemeriksaan terhadap Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Antonius Kosasih selaku Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi.
“Saksi dikonfirmasi mengenai kebijakan merekomendasikan penempatan dana PT Taspen Rp 1 triliun,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/5).
Kosasih diperiksa sebagai saksi terkait jabatatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan sebagai Dirut PT Taspen 2020 sampai sekarang.
Ali Fikri belum mengungkapkan secara rinci terkait detail penempatan dana investasi Rp 1 triliun dari PT Taspen itu.
Sementara itu, Antonius Kosasih enggan bicara banyak setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9,5 jam oleh tim penyidik.
Saksi diketahui menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK mulai pukul 11.00 WIB sampai sekitar pukul 20.34 WIB, pada Selasa (7/5).
Kasus tersebut diduga juga melibatkan sejumlah perusahaan lain. sedangkan kerugian keuangan negara diperikirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik KPK pun telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka. Identitasnya baru akan diumumkan saat dilkakukan penahanan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News