GenPI.co - KPK mendakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan suap Rp 5 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan secara rinci untuk penerimaan suap Abdul Ghani Kasuba yakni Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS.
“Sedangkan untuk gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/5).
Tim jaksa KPK diketahui telah menyelesaikan pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tipikor Ternate di PN Ternate pada Rabu (8/5).
Penahanan terdakwa pun saat ini masih kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun pemidahan tempat penahanannya masih menunggu jadwal penetapan sidang.
Ali Fikri menyampaikan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Abdul Ghani Kasuba masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.
“Penahanan (Abdul Ghani Kasuba) saat ini masih di Rutan Cabang KPK,” ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Ghani Kasuba menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan badan dan jasa serta pemberian izin di Pemprov Maluku Utara.
Penyidik menahan Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lain setelah ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).
Kemudian, Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News