GenPI.co - KPK menemukan ada pihak yang berupaya menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik tak akan segan menerapkan pasal 21 UU Tipikor jika ada pihak tertentu sengaja menghambat proses penyidikan.
“Jika selama penyidikan didapati ada pihak tertentu sengaja menghambat hingga merintanginya, KPK akan terapkan Pasal 21 UU Tipikor,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/5).
Ali Fikri mengaku ada sejumlah hambatan yang dialami tim penyidik dalam mengumpulkan alat bukti pada proses penyidikan kasus TPPU ini.
Salah satu hambatan yang dialami yakni saksi yang tidak kooperatif pada panggilan penyidik dengan alasan yang tidak sah menurut hukum.
“Hambatan di lapangan, di antaranya para saksi tidak hadir disertai dengan alasan yang tidak sah menurut hukum,” tuturnya.
Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan supaya sejumlah pihak yang dimaksud agar kooperatif dalam panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gubernu Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Bukti awal perkara ini yaitu adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan sejumlah aset bernilai ekonomis mengatasnamakan orang lain.
Estimasi nilai awal TPPU ini diduga lebih dari Rp 100 miliar. Penyidik pun terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita aset yang memenuhi unsur TPPU. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News