GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pemilu atau PHPU Pileg 2024 yang diajukan PDIP karena dinilai tidak konsisten.
Permohonan gugatan tersebut terkait pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 4. Pihak Termohon yakni KPU RI, sedangkan pihat terkait PAN.
“Permohonan Pemohon tidak bisa diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno PHPU Pileg di MK, Jakarta, Selasa (21/5).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan permohonan PDIP, ditemukan ada ketidakkonsistenan substansi pada posita permohonan.
Dalam posita itu, PDIP menyebut penghitungan suara yang benar di Sukabumi berdasar formulir C Hasil Suara PDIP sebanyak 113.426 suara.
Kemudian pada petitum angka tiga, PDIP minta penetapan hasil perolehan suara Dapil Jawa barat 4 yang benar berdasar formulir C Hasil berjumlah 111.426 suara untuk PDIP.
Sementara untuk perolehan suara PAN sebanyak 106.848 suara. Selanjutnya petitum angka lima, PDIP membuat tabel persandingan dengan penghitungan suara sebesar 113.426.
Atas hal tersebut, ditemukan ada perbedaan penghitungan suara pada posita, petitum angka tiga, dan petitum angka 5.
Daniel mengatakan MK tidak bisa memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara yang dimohonkan Pemohon sebagai dasar menetapkan perolehan suara Pemohon.
“Selain itu juga tidak ada data pendukung dari Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News